KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan DPR sepakat menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Mereka memutuskan peserta tes CASN yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diangkat paling lambat Oktober 2025.
Sedangkan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung pada Maret 2026 mendatang.
Baca Juga: Syahadat Ulang, Dokter Richard Lee Resmi Jadi Mualaf
Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (5/3/2025).
"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026," tulis kesimpulan rapat, dikutip Kamis (6/3/2025).Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (5/3/2025).
"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026," tulis kesimpulan rapat, dikutip Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Menjadi Letkol
Dalam paparannya, Rini menjelaskan, penyesuaian jadwal ini diusulkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan.
Pertimbangan kedua, pihaknya juga menghadapi tantangan dalam proses pengadaan CASN meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.
Baca Juga: Kasat Intelkam dan Kapolsek Tanah Siang Selatan Polres Mura Bergeser
Lalu yang ketiga, adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah, yang juga akan ditempuh sejalan dengan penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang lebih komprehensif.
Keempat, pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.