Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Ditunda, MenPANRB Ungkap Alasannya

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 22:44 WIB
Pengangkatan CPNS 2024 resmi disesuaikan. MenPAN-RB ungkap alasan dan jadwal terbaru. Apa yang harus diketahui? (menpan.go.id)
Pengangkatan CPNS 2024 resmi disesuaikan. MenPAN-RB ungkap alasan dan jadwal terbaru. Apa yang harus diketahui? (menpan.go.id)

Penataan ASN nasional juga bakal disesuaikan dengan roadmap lima tahunan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca Juga: Pj. Bupati Barut Hadiri Malam Pisah Sambut dan Sertijab Gubernur Kalteng

"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026, memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa langkah ini bukan sebuah bentuk penundaan melainkan penyesuaian jadwal.

Rini juga menegaskan, langkah ini diusulkan bukan karena efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah awal tahun ini.

Baca Juga: Kim Yo Han dan Hwang Boreum Byeol Akan Dipasangkan Dalam Drama The 4th Love Revolution

Menurutnya, penyesuaian jadwal ini perlu dilakukan agar semua proses rekrutmen bisa berjalan lebih optimal dan semua tenaga ASN bisa terangkat secara bersamaan.

"Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," kata dia.

Sebagai informasi, mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, tertulis bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung mulai 22 Februari s.d 23 Maret 2025.

Baca Juga: Pelajari Makanisne Perencanaan Anggaran Pembangunan Multiyears, DPRD Barut Terima Kunjungan Kerja DPRD Tabalong

Lalu setelah penetapan NIP, peserta akan melalui berbagai tahapan lagi, salah satunya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan.

Dalam SPMT tersebut, akan tercantum tanggal resmi para PNS baru ini mulai bertugas.

Berdasarkan pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan seharusnya para PNS ini sudah bisa mulai bekerja sekitar bulan April s.d Mei 2025.

Perlu dicatat, ini tetap bergantung pada masing-masing instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X