KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berinisial SS (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat hendak mengedarkan sabu pada Minggu, 9 Maret. Penangkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: MenLH Sebut Prabowo Targetkan Pengelolaan Sampah Rampung pada 2029
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca Juga: Polisi sudah Ringkus 3 DPO Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi
Agung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu, demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari narkotika.