KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap satu pelaku terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sopir travel asal Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dengan penangkapan ini, seluruh pelaku yang terlibat telah diamankan, setelah sebelumnya dua tersangka lainnya lebih dulu ditangkap.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pelaku DPO, Ali Ikhsan, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Kabupaten Tebo pada 8 Maret 2025.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Tolak Beli Mobil Dinas Senilai Rp1,5 Miliar, Ini Alasannya
Kasus ini bermula pada 9 September 2024, ketika korban, Matnur, seorang sopir travel, mengantarkan tiga tersangka dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.
Dalam perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Kota Jambi.
Saat tiba di lokasi sepi, tersangka Alexander Tasman langsung menjerat leher korban dengan tali, dibantu oleh Ali Ikhsan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terlihat CCTV dekat Lokasi Kejadian
Korban sempat memberontak, tetapi Heri Susanto melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, mereka membawa mobil korban menuju Sumatera Selatan dan membuang jasadnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Meski ketiga pelaku telah ditangkap, polisi masih mencari kendaraan korban yang ditinggalkan di daerah tol Lampung.
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Pasokan Listrik ke Indonesia Timur Selama Lebaran Aman
Manang menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya hendak dijual oleh para pelaku, tetapi mengalami kerusakan mesin sehingga ditinggalkan begitu saja.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan yang diduga milik korban guna melengkapi bukti dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Soal Kasus Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Anak-Istri Tewas Diterjang Banjir, Ini Alasan Aang Tetap Cuek
Mendag sebut Produsen MinyaKita Nakal di Depok Pindahkan Pabrik ke Karawang