KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Prabowo menegaskan bahwa THR akan diberikan sepenuhnya dan dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Menpora Siap Berikan Jaminan Keamanan untuk Timnas Bahrain
Komponen THR serta gaji ke-13 tahun 2025 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN Pusat, TNI, Polri, serta hakim.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, THR diberikan sesuai dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Adapun bagi para pensiunan, pembayaran akan disesuaikan dengan jumlah uang pensiun bulanan yang diterima.
Baca Juga: Polda NTT: Korban Pencabulan Oleh Kapolres Ngada Hanya Ada Satu Orang
Selain THR, pemerintah juga merencanakan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2025 untuk membantu keperluan pegawai dan pensiunan setelah Lebaran.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo memastikan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut hadir dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Menaker Siap Perjuangkan THR Korban PHK PT Sritex
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur negara semakin meningkat serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.