KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kedua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM), serta Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 16.36 WIB, keduanya tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca Juga: Kejari Libatkan Ahli Forensik Selidiki Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan di Lombok Tengah
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di lokasi yang sama, mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap JM dan SMD dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya konflik kepentingan antara pihak LPEI dengan debitur PT Petro Energy.
Dugaan awal menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan yang mempermudah proses pemberian kredit, meskipun secara kelayakan kredit tersebut seharusnya tidak diberikan.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspada Erupsi Gunung Marapi Jelang Lebaran 2025
Direktur LPEI diduga tidak melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana kredit dan justru mengarahkan bawahannya untuk tetap mencairkan fasilitas kredit yang tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Perusahaan juga diketahui melakukan manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk mendapatkan kredit, serta menyalahgunakan dana yang telah dicairkan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang dibuat bersama LPEI.
Baca Juga: Pemkot Bogor Resmi Cabut Larangan Izin Reklame di Kawasan Kebun Raya
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JM dan SMD sebagai tersangka.