Saat ini, keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Salah satu di antaranya, yaitu Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, telah lebih dulu ditahan KPK. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.
Baca Juga: Banjir Melanda, Dinas Pendidikan Kapuas Lakukan Pendataan Sekolah
Namun, sejauh ini KPK baru mengumumkan tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
KPK masih terus mendalami kasus ini dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi fasilitas kredit oleh LPEI.
Artikel Terkait
Perputaran Uang pada Lebaran Diperkirakan Menurun, Ini Penyebabnya
Kemnaker Selenggarakan Mudik Gratis, Operasikan 229 Bus
Kini Jabat Dirut ID Food, Berapa Gaji Orang Anak Buah Haji Isam?
Pemkot Bogor Resmi Cabut Larangan Izin Reklame di Kawasan Kebun Raya