nasional

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional Penerbangan

Minggu, 23 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ditjen Hubud tegaskan: Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai rencana pengoperasian maskapai baru bernama Indonesia Airlines.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima pengajuan perizinan atau dokumen administratif dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Ia menegaskan bahwa tidak ada permohonan terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia atas nama maskapai tersebut.

Baca Juga: KAI Tambah Fitur di Access by KAI: Penumpang Wanita Bisa Duduk Bersama Sesama Wanita

Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan layanan penerbangan berjadwal wajib memenuhi persyaratan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, pemenuhan aspek teknis, serta kepatuhan terhadap standar operasional sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, setiap maskapai juga harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Baca Juga: Heboh Konten Masak Rendang, Willy Salim Resmi Dilaporkan ke Polisi

Tanpa kedua sertifikat ini, sebuah maskapai tidak diizinkan untuk mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal di Indonesia.

Lukman menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan penerbangan bagi masyarakat.

Ditjen Hubud akan terus mengawasi operasional maskapai penerbangan di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional serta standar keselamatan penerbangan internasional.

Baca Juga: Daftar Isi Kotak P3K yang Wajib Dibawa Saat Mudik

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Ditjen Hubud akan memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan Indonesia Airlines maupun maskapai lainnya melalui kanal komunikasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB