KALTENGLIMA.COM - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1, Jakarta Pusat, temukan sebanyak 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang dibawa oleh seseorang ketika mengunjungi rutan. Barang haram tersebut diduga dibawa untuk diselundupkan ke dalam sel tahanan.
"Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa," ungkap Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo di Jakarta.
Kejadian ini, Wahyu mengatakan, terjadi pada Selasa (18/3) lalu. Dia bercerita mulanya petugas menerima seorang tamu laki-laki yang tidak dikenal yang ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan. Kemudian, lelaki tersebut mengeluarkan sebuah paper bag (kantong kertas) dengan motif batik yang dianggap di dalamnya berisi surat-surat pembebasan bersyarat. Namun, kata Wahyu, tak lama setelahnya, lelaki yang menyerahkan tas tersebut sempat menerima telepon dan berjalan ke arah pintu keluar Rutan sambil berlari kecil. Karena dianggap mencurigakan, pihak Rutan melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Cempaka untuk memastikan barang mencurigakan yang dibawa oleh orang tak dikenal tersebut.
Baca Juga: Ternyata Kode Chat di WhatsApp Ini Bisa Bikin Teks Tebal hingga Coret
"Ternyata di dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi," sebutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menyebutkan dari temuan tersebut petugas Kepolisian masih menelusuri pelaku yang membawa narkoba dan akan diselundupkan ke dalam Rutan.
"Kami masih penyelidikan terkait masalah ini, di mana saat ini baru memeriksa dua orang saksi," ujarnya.
Baca Juga: Kebiasaan Ini Picu Penyakit Ginjal, Nomor 1 Paling Sering Dikonsumsi