KALTENGLIMA.COM – Fakta baru dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita. Hal ini diungkapkan oleh tim pengacara yang menangani kasus ini.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari keluarga korban, pelaku prajurit TNI AL bernama Jumran diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Studi Ungkap Kebiasaan Tidur yang Bisa Mempercepat Kerusakan Otak
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ujar pengacara keluarga, Muhamad Pazri.
Pazri mengatakan bahwa tindakan pemerkosaan pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024.
Baca Juga: Longsor di Jalur Pacet-Cangar Hantam Pikap, 2 Orang Meninggal
Kemudian, peristiwa serupa kembali terulang pada 22 Maret 2025, yang juga menjadi hari ditemukannya jasad korban.
"Pada September 2024, mereka saling mengenal lewat media sosial, lalu mulai berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Kemudian pada rentang waktu 25-30 Desember, pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru," jelas Pazri.
Baca Juga: Tiba dari Amerika, Anak Ray Sahetapy Bersiap Mengantar Sang Ayah ke Peristirahatan Terakhir
Kronologinya, pelaku mengatakan bahwa dirinya merasa lelah setelah menjalani beberapa kegiatan sehingga meminta korban untuk memesan kamar hotel. Korban yang tidak menaruh kecurigaan menuruti permintaan tersebut.
Setelah kamar dipesan, pelaku meminta korban menunggunya di sana. Saat tiba, Jumran langsung membawa korban ke dalam kamar, mendorongnya ke tempat tidur, serta sempat memitingnya sebelum melakukan pemerkosaan.
Baca Juga: Warga Gubeng Dihebohkan Penemuan Sejoli Tewas dalam Mobil
Hal ini juga sempat diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Tak hanya itu, ia juga menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto terkait tindakan yang dilakukan pelaku.