KALTENGLIMA.COM - Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin, mengimbau para pendatang baru yang tiba di Ibu Kota untuk segera melapor ke kelurahan setempat.
Proses pelaporan ini dapat dilakukan melalui loket pelayanan yang tersedia di berbagai tingkatan administrasi, mulai dari kelurahan hingga dinas tingkat provinsi, dan tidak dikenakan biaya alias gratis. Budi menegaskan bahwa semua permohonan akan dilayani dengan tulus dan adil oleh petugas.
Menurut Budi, ada dua jenis pendatang yang akan dilayani: pertama, mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk menetap di Jakarta secara permanen, dan kedua, pendatang non-permanen yang datang tanpa niat pindah secara resmi.
Baca Juga: Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan, Kemenhub Ingatkan Ancaman Pidana
Untuk kategori pertama, pelapor cukup membawa dokumen seperti KTP, KIA asli, dan kartu keluarga dari daerah asal ke kantor kelurahan untuk diproses dan divalidasi.
Sementara itu, pendatang yang tidak memiliki SKP bisa melaporkan diri secara mandiri melalui laman https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id dan akan mendapat notifikasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen. Setelahnya, mereka diimbau untuk mendatangi ketua RT setempat.
Budi menambahkan bahwa status non-permanen berlaku untuk masa tinggal kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Abu Vulkanik Hingga 800 Meter
Ia juga menekankan pentingnya para pendatang memiliki pekerjaan, tempat tinggal, keterampilan, atau jaminan tertentu agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai kota berkelas dunia.