KALTENGLIMA.COM - Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
Pemecatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM tertanggal 20 Januari 2025.
Baca Juga: WOW! Dolar AS Sempat Tembus Rp 17.000
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024 dan terungkap melalui laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
UGM kemudian membentuk Komite Pemeriksa dan memulai proses penyelidikan dari Agustus hingga Oktober 2024.
EM dilaporkan melakukan kekerasan seksual melalui pendekatan akademik, seperti diskusi atau bimbingan di luar kampus. Sebanyak 13 orang, termasuk korban dan saksi, diperiksa dalam proses ini.
Baca Juga: Cek Tol Japek, Kapolda Metro Pastikan Lalin Arus Balik ke Jakarta Lancar
Sebagai langkah awal, EM telah dicopot dari jabatannya di pusat riset dan dibebastugaskan dari semua kegiatan kampus sejak Juli 2024.
Walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai dosen, status guru besar EM belum dicabut karena berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Menurut Andi, keputusan pencabutan gelar akademik seperti guru besar hanya bisa dilakukan oleh kementerian karena pengangkatannya pun berasal dari kementerian.
Baca Juga: Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Segera Panggil Lucky Hakim
UGM menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dengan membentuk Satgas PPKS sejak 2022 dan mengintegrasikan kebijakan internal kampus dengan regulasi nasional terkait pencegahan kekerasan seksual.