KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabulkan permohonan izin yang diajukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang sedang berlibur ke Jepang. Sebagai tindak lanjut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya akan segera memanggil Lucky Hakim.
"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ucap Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) diwajibkan mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pernyataan ini merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: YouTube Saingi TikTok, Luncurkan Deretan Fitur Baru di Shorts
"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," katanya.
Ia menambahkan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi KDH dan WKDH yang melanggar ketentuan tersebut. Sebagai langkah awal, Kemendagri akan melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan dari Lucky Hakim.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ucapnya
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Rumah hingga Turap di Depok Longsor
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap tindakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Ia menegaskan pentingnya setiap kepala daerah di Jawa Barat untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin," kata Erwan
Erwan menegaskan bahwa aturan mengenai perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, sudah sangat jelas. Ia juga menyebutkan bahwa hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri saat penutupan retret kepala daerah beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanah Sareal Ditangkap Polresta Bogor
"Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat," ujar Erwan.
Artikel Terkait
Pakar Beberkan 5 Gejala Autisme pada Anak Perempuan yang Kerap Tak Disadari
Pakai Parfum Setiap Hari? Kenali Risiko Bahan Kimianya
Penonton Tembus 1 Juta, Jumbo Jadi Film Animasi Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Lirik Lagu Selalu di Nadimu, OST Film Animasi Jumbo yang Tengah Viral
Arus Balik Lebaran 2025: Kakorlantas Sebut 1,3 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta