nasional

PLN Pastikan Tidak Ada Penyesuaian Tarif Listrik Pasca Lebaran

Selasa, 8 April 2025 | 08:54 WIB
Ilustrasi PLN

KALTENGLIMA.COM - Sejak 1 Maret 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah kembali dikenakan tarif normal sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Hal ini terjadi setelah program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku hingga 28 Februari 2025 resmi berakhir.

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa pasca-Lebaran tidak ada perubahan atau kenaikan tarif dasar listrik. Namun, sejumlah pelanggan mengeluhkan tagihan yang tampak lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Aceh Diguncang Gempa M 6,2 Pagi Buta, Warga Sumut Ikut Rasakan Getarannya

Menanggapi hal itu, PLN menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bukan akibat perubahan tarif, melainkan karena berakhirnya masa subsidi sehingga tagihan kembali mencerminkan konsumsi listrik secara penuh.

Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, menjelaskan bahwa selama masa diskon, pelanggan hanya membayar setengah dari konsumsi listrik mereka.

Oleh sebab itu, ketika program diskon dihentikan, tagihan pun secara otomatis meningkat mengikuti pemakaian yang sebenarnya.

Baca Juga: Tak Sempat Jalan Kaki, Latihan Simpel Ini Bisa Turunkan Kadar Gula Darah Usai Makan

Selain faktor berakhirnya diskon, meningkatnya aktivitas rumah tangga selama bulan Ramadhan juga turut berkontribusi terhadap lonjakan konsumsi listrik.

Hal inilah yang semakin memperkuat kesan bahwa tagihan listrik melonjak secara tiba-tiba setelah Lebaran.

PLN menyatakan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran para pelanggan dan menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah pemulihan ke tarif normal, bukan kenaikan tarif baru.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Normal, Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan

Sebagai bentuk pelayanan, PLN menyediakan sarana pemantauan konsumsi listrik melalui aplikasi PLN Mobile serta layanan Contact Center 123. Pelanggan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut juga dipersilakan mendatangi kantor PLN terdekat.

Selain itu, PLN membuka layanan pengecekan langsung untuk membantu pelanggan mencocokkan data konsumsi dengan jumlah tagihan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB