KALTENGLIMA.COM - Seorang pria dengan inisial EH di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telah diamankan polisi karena memerkosa dua anak kandungnya sendiri. Bapak bejat tersebut memerkosa anaknya dengan ancaman akan mengusir keduanya dari rumah.
"Tersangka mengancam korban, apabila tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa ketika dihubungi, Selasa (8/4/2025).
EH juga membujuk rayu korban sedemikian rupa dengan iming-iming uang. Selanjutnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan perbuatannya itu.
Baca Juga: Kloset Rumah Warga di Jakut Mampat Berhari-hari, Ternyata...
"Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu. Tersangka melakukan ancaman terhadap kedua korban dengan bilang, 'Jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberi uang lagi'," terangnya.
Sekarang, terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mustofa menyebutkan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarganya. Pelaku memerkosa kedua korban saat ketika dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Prabowo: Evakuasi Warga Gaqza ke Indonesia Hanya Sementara
"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada Pelapor bahwa Tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," ujarnya.
Jika didasarkan pada hasil penyelidikan, Mustofa melanjutkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak 2016.
"Korban 1 dicabuli sejak 2016 (umur sekitar 11-12 tahun). Korban 2 sejak umur 10 tahun," katanya.
Baca Juga: Animasi Scooby-Doo Akan Digarap Jadi Live Action, Siap Menantikannya?