nasional

Kadisdukcapil Sebut Pendatang Tinggal di Jakarta Lebih dari Satu Tahun Wajib Pindah KTP

Rabu, 9 April 2025 | 16:41 WIB
Ilustrasi pendatang di Jakarta. ((Unsplash/Daniel))

KALTENGLIMA.COM - Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa penduduk nonpermanen yang tinggal di Jakarta selama lebih dari satu tahun diwajibkan untuk mengurus perpindahan dokumen kependudukan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan penyesuaian dokumen berdasarkan domisili jika menetap di luar daerah asal lebih dari satu tahun.

Menurut Budi, mereka yang sudah tinggal selama itu biasanya telah memiliki pekerjaan tetap, sehingga diharapkan segera melapor ke Disdukcapil untuk mengurus surat keterangan pindah.

Baca Juga: Kematian Mahasiswa UKI Masih Misterius Meski Sudah Periksa 44 Saksi

Ia juga menyayangkan masih rendahnya kesadaran warga pendatang untuk tertib dalam administrasi kependudukan, meskipun Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya data kependudukan yang akurat.

Untuk mekanisme pelaporan, pendatang diminta melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen seperti surat keterangan pindah, surat penjamin, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.

Setelah diverifikasi oleh petugas Dukcapil dan dokumen baru diterbitkan, warga juga harus melapor ke RT setempat.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan terhadap KPK, Dicabut Staf Hasto

Dokumen lama akan ditarik di kantor Dukcapil tujuan, dan petugas akan memastikan keabsahan surat penjamin dari pemilik rumah atau bukti kepemilikan rumah sendiri.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB