Gugatan Praperadilan terhadap KPK, Dicabut Staf Hasto

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 13:49 WIB
Potret Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Potret Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KALTENGLIMA.COM - Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi, telah mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang. Kusnadi tidak memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

Pencabutan gugatan ini disampaikan oleh Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 9 April 2025. Pada agenda persidangan kali ini, pihak KPK diharapkan memberikan jawabannya.

"Izin, Yang Mulia, sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh Termohon, kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan," kata Wiradarma sesaat setelah persidangan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel dimulai.

Baca Juga: Dua Balita di Jakut Dianiaya Pacar Ibu gegara Ngompol di Kasur, Ini Kronologinya

"Kami ketemu dengan Pemohon, menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya, dan dalam sesi tersebut Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Jadi hal ini kami mau menyerahkan surat pencabutan," lanjutnya.

Hakim tunggal Samuel Ginting telah mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai.

"Sudah dicabut, sudah selesai. Dengan demikian, sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.

Baca Juga: Kontroversi Terkait Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Hafiz, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar mengenai pencabutan gugatan tersebut. Ia berpendapat bahwa gugatan yang diajukan tersebut sebenarnya tidak tepat.

"Seperti yang kita sudah sampaikan itu diawal kan barang bukti yang jadi objek penyitaan itu, itu sudah dialihkan, atau yang kita sita jadi barang bukti di PN Tipikor, jadi memang sebenarnya sudah kami sampaikan di awal," ujar Hafiz.

Sebelumnya, Kusnadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK saat ia menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Di antara barang bukti yang disita terdapat sebuah handphone.

Baca Juga: Prabowo Lawatan ke 5 Negara Arab Minta Dukungan Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 39/Pid. Pra/2025/PN JKT. SEL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X