KALTENGLIMA.COM - Pertemuan antara Kepala BNN Marthinus Hukom dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 15 April menyoroti dua hal penting dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia: perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan wacana legalisasi ganja serta kratom.
Marthinus menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar narkoba harus tetap dalam koridor HAM.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang seimbang antara ketegasan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak individu.
Baca Juga: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Batal Dengarkan Vonis Karena Jaksa Tak Siap
Ini menjadi perhatian khusus mengingat banyak kritik selama ini terhadap praktik penindakan yang dianggap terlalu represif.
Sementara itu, legalisasi ganja dan kratom turut dibahas sebagai isu yang bersinggungan dengan HAM, terutama jika dikaitkan dengan praktik di negara-negara lain yang telah membuka ruang legalisasi untuk penggunaan medis dan riset.
Hukom menyatakan bahwa pembahasan dilakukan untuk menggali perspektif HAM dari Menteri HAM Natalius Pigai.
Baca Juga: Prestasi Atlet Bulutangkis Menurun Drastis, PBSI Bingung
Pigai sendiri menyampaikan bahwa HAM menjadi bagian fundamental dalam arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, termasuk dalam pemberantasan narkotika.
Ia mengaitkannya dengan visi besar dalam Astacita, yaitu delapan cita-cita pembangunan nasional, yang menempatkan HAM dan narkotika sebagai isu strategis.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menandai adanya sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga yang fokus pada HAM untuk menyikapi tantangan narkotika dengan cara yang lebih manusiawi, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan peradaban.