Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Batal Dengarkan Vonis Karena Jaksa Tak Siap

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 16:40 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, yakni Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo. (Penkum Kejati Jatim)
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, yakni Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo. (Penkum Kejati Jatim)

KALTENGLIMA.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—resmi ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Penundaan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso sempat menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penundaan karena masa penahanan terdakwa yang terbatas.

Baca Juga: Prestasi Atlet Bulutangkis Menurun Drastis, PBSI Bingung

Ia menekankan bahwa dalam persidangan berikutnya, baik tuntutan dari jaksa maupun pleidoi dari pihak terdakwa harus sudah siap.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar total Rp4,67 miliar, termasuk Rp1 miliar tunai serta 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar), terkait pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur—terpidana kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.

Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing, termasuk euro, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan riyal Saudi.

Baca Juga: Remaja di Aceh Bunuh Santri, Usai Cekcok Gegara Utang Rp 300 Ribu

Dakwaan dijeratkan berdasarkan pasal-pasal di UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam reformasi peradilan di Indonesia, mengingat pelakunya berasal dari kalangan hakim yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan malah memperjualbelikan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X