nasional

Sah! Dosen ASN Bisa Peroleh Tukin Lewat Perpres 19/2025

Selasa, 15 April 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi tunjangan kinerja PNS.

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menetapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah naungannya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret lalu.

Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Tim DVI Polri Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Yahukimo Papua

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemdiktisaintek serta untuk mendorong peningkatan kinerja individu, baik dosen ASN maupun pegawai lainnya.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa tukin ini tidak hanya sebagai tambahan penghasilan, melainkan alat strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi.

Ia menyebut tiga alasan utama di balik pemberian tukin: mendorong budaya kerja dan profesionalisme ASN, menyederhanakan berbagai jenis tunjangan lain, dan mempercepat reformasi birokrasi.

Baca Juga: Menteri HAM dan BNN Bertemu Bahas Legalisasi Ganja Serta Kratom

Diketahui, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.

Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB