KALTENGLIMA.COM - Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan rotasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati), sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan karena sebagian pejabat tersebut telah memasuki usia fungsional 60 tahun dan perlu digantikan.
Enam pejabat yang dimutasi akan menempati posisi baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Bakal Tembus 4.000 Dolar AS/Troy Ounce
Salah satunya adalah Kuntadi, mantan direktur penyidikan di Jampidsus Kejagung, yang kini diangkat menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati. Sementara itu, posisi Kuntadi sebagai Kajati Lampung akan diisi oleh Danang Suryo Wibowo.
Pelantikan keenam kepala kejaksaan tinggi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Daftar pejabat yang dimutasi mencakup Ahelya Abustam (Kajati Kalbar), Riono Budisantoso (Kajati DIY), Victor Antonius Saragih Sidabutar (Kajati Bengkulu), Yudi Triadi (Kajati Aceh), Kuntadi (Kajati Jatim), dan Danang Suryo Wibowo (Kajati Lampung).