KALTENGLIMA.COM – Ridwan Kamil resmi mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Liasa Mariana atas tudingan memiliki hubungan gelap hingga memiliki anak.
Kang Emil melaporkan Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.
Hal ini disampaikan tim pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono.
Baca Juga: Coba Jembatan Silaturahmi, Ini Kata Jemaat Katedral
"Laporan Polisi adalah bukti keseriusan klien kami, bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," kata Heribertus S. Hartono di Kemang, Jakarta Selatan.
Laporannya terkait tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Banjir Meluas, DPRD Mura Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
"Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri," kata pengacara Ridwan Kamil.
"Laporan Polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami bapak Ridwan Kamil. Ini juga upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku," jelas Heribertus S. Hartono.
Sementara itu, laporan ini juga menjadi jawaban dari somasi yang dilayangkan kuasa hukum Lisa Mariana.
***