KALTENGLIMA.COM - Kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dan mengungkap keterkaitan antara tindak kejahatan dengan penyalahgunaan narkoba.
Tiga pelaku—TN (33), MY (29), dan FS (31)—ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah terbukti mencuri emas seberat 75 gram dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp42 juta.
Menurut keterangan AKBP Resa Fiardi Marasabessy, hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu, menandakan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk memenuhi kecanduan narkoba.
Baca Juga: Simak di Sini! Syarat hingga Cara Daftar Transportasi Umum Gratis di DKI
Salah satu pelaku, MY, bahkan diketahui baru menyelesaikan program rehabilitasi narkoba namun kembali terjerat dalam aksi kriminal demi mendapatkan barang haram itu.
Kejadian bermula dari laporan korban berinisial WW (38), seorang pengepul sampah, yang kehilangan emas dan uang saat tertidur di rumahnya pada Kamis dini hari, 10 April 2025.
Polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan, menganalisis CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi hingga akhirnya menangkap MY di Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 April.
Baca Juga: Spesial Hari Kartini: Perempuan Gratis Naik MRT-LRT, Gate Khusus Disiapkan
Penangkapan MY membuka jalan bagi tertangkapnya dua pelaku lain, TN dan FS. Dalam kelompok ini, TN yang merupakan satu-satunya perempuan berperan sebagai pengawas situasi dan penarik uang di ATM.
MY bertindak sebagai eksekutor utama pencurian, sedangkan FS menjadi joki yang mengantar dan membawa para pelaku ke lokasi.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengusut jaringan narkoba yang menjadi tempat para pelaku menukar hasil kejahatan mereka.
Baca Juga: Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 Miliar, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat malam hari, serta menjaga keamanan rumah, terutama jika menyimpan barang berharga.