Simak di Sini! Syarat hingga Cara Daftar Transportasi Umum Gratis di DKI

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 11:47 WIB
Ilustrasi LRT di Semarang (freepik)
Ilustrasi LRT di Semarang (freepik)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperluas program transportasi umum gratis, yang mulanya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Kini, mulai bulan April 2025 program ini akan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Pada tanggal 24 April bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghadirkan layanan transportasi gratis sepanjang hari itu, meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta.

Adapun program ini ditujukan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

Baca Juga: Spesial Hari Kartini: Perempuan Gratis Naik MRT-LRT, Gate Khusus Disiapkan

15 Golongan Penerima

Pelayanan transportasi umum secara gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, diantarnya yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  • Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);

Baca Juga: Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 Miliar, Bendahara KPU Buru Maluku Utara Bakar Kantor

  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Marbot (pengurus masjid)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Cara Mendaftarkan Diri

Untuk mendapatkan pelayanan transportasi umum gratis tersebut, golongan penerima bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:

  • Golongan 1-4: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumennya yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
  • Golongan 7-15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta/MRT Jakarta/LRT Jakarta untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG). Syarat dokumennya yaitu KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
  • Usai mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu.

Baca Juga: DPRD Kapuas Dorong Pemerintah Daerah Perbaiki Kinerja, Begini Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Kapuas

  • Kemudian, kartu itu bisa digunakan untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
  • Informasi pendaftaran bisa menghubungi kantor cabang BANK DKI terdekat, atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta.

Syarat dan Ketentuan

Adapun persyaratan khusus berdasarkan golongan yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan transportasi gratis ini, sebagai berikut:

  • Penduduk lansia: KTP DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran Republik Indonesia: KTP dan Kartu Veteran
  • Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  • Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
  • Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
  • Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan

Baca Juga: Nikmati Suara Lebih Stabil, YouTube Music Hadirkan Fitur ‘Volume Konsisten’

  • Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  • Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X