Tindakan medis dalam situasi seperti itu tidak diperbolehkan, dan pasien memiliki hak penuh untuk menolak jika merasa tidak aman.
Di samping pengaturan ruang kosong, Kemenkes juga akan menerapkan kebijakan tambahan berupa pelaksanaan tes psikologi secara rutin bagi para calon dokter spesialis.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau kondisi mental mereka sejak awal pendidikan, sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan perilaku dan pelanggaran etika profesi di kemudian hari.
Baca Juga: Rekor Baru! Harga Emas Antam Mencapai Hampir Rp 2 Juta per Gram
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi upaya jangka panjang dalam meningkatkan integritas dan keamanan dalam layanan kesehatan.