nasional

Pasca Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Kemenkes Terapkan Aturan Baru soal Ruang Kosong di RS

Senin, 21 April 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual oleh oknum dokter. (Pixabay/orzalaga)

Tindakan medis dalam situasi seperti itu tidak diperbolehkan, dan pasien memiliki hak penuh untuk menolak jika merasa tidak aman.

Di samping pengaturan ruang kosong, Kemenkes juga akan menerapkan kebijakan tambahan berupa pelaksanaan tes psikologi secara rutin bagi para calon dokter spesialis.

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau kondisi mental mereka sejak awal pendidikan, sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan perilaku dan pelanggaran etika profesi di kemudian hari.
Baca Juga: Rekor Baru! Harga Emas Antam Mencapai Hampir Rp 2 Juta per Gram

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi upaya jangka panjang dalam meningkatkan integritas dan keamanan dalam layanan kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB