Pasca Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Kemenkes Terapkan Aturan Baru soal Ruang Kosong di RS

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual oleh oknum dokter. (Pixabay/orzalaga)
Ilustrasi pelecehan seksual oleh oknum dokter. (Pixabay/orzalaga)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Salah satu kebijakan penting yang ditekankan adalah pengaturan dan pengamanan ruang kosong di lingkungan rumah sakit.

Kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi di sebuah ruangan yang belum digunakan, yaitu ruang nomor 711 di Gedung MCHC RSHS.

Baca Juga: KKI Bertindak Tegas, Izin Praktik Dokter Kandungan Cabul di Garut Dicabut!

Pelaku membawa korban ke ruangan tersebut dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan darah.

Karena ruangan tersebut dalam kondisi kosong dan belum difungsikan, Kemenkes menilai perlunya langkah pencegahan agar ruangan semacam ini tidak disalahgunakan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenkes pada Senin, 21 April 2025, menyampaikan bahwa seluruh ruangan kosong di rumah sakit harus diamankan dengan cara dikunci dan disegel.

Baca Juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Psikologi untuk Calon Dokter Spesialis

Hal ini akan diberlakukan sebagai standar operasional tetap di seluruh rumah sakit agar tidak ada lagi penyalahgunaan ruang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Azhar menegaskan bahwa seluruh fasilitas rumah sakit, termasuk ruangan yang tidak dipakai, harus memiliki pengawasan dan pengaturan yang ketat.

Ia menyebutkan bahwa setiap ruangan yang tidak digunakan harus dalam keadaan terkunci dan tidak boleh bisa diakses oleh siapa pun, baik staf maupun pengunjung.

Baca Juga: Remaja Hilang di Hutan Saat Berburu Babi, SAR Jambi Perpanjang Pencarian 3 Hari

Selain itu, Kemenkes juga mengingatkan pentingnya hak pasien untuk merasa aman dalam menerima tindakan medis.

Pasien diimbau agar tidak ragu menolak jika merasa tidak nyaman, khususnya ketika berada dalam ruangan tertutup hanya bersama satu tenaga medis yang berlainan jenis kelamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X