KALTENGLIMA.COM - Lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil dinas milik Polres Metro Depok di kawasan Harjamukti, Cimanggis, telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tutup Usia, Hanya Sehari Setelah Hadiri Perayaan Paskah
Dari sembilan tersangka, lima di antaranya telah ditangkap. Tiga pelaku pertama, yakni ASR, LA, dan LS ditangkap pada Senin dini hari, 21 April. Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu RS dan GR alias AR ditangkap sehari sebelumnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kepolisian dalam merespons kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.
Masing-masing pelaku diketahui memiliki peran dalam kejadian tersebut. RS disebut-sebut sebagai pelaku yang menutup portal untuk menghalangi petugas saat proses penangkapan terhadap TS, tokoh dari organisasi masyarakat yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. RS juga dilaporkan memukul seorang anggota polisi bernama Aipda Arik saat terjadi kericuhan.
Baca Juga: Pasca Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Kemenkes Terapkan Aturan Baru soal Ruang Kosong di RS
Sementara GR alias AR diduga sebagai pelaku utama dalam aksi pembakaran mobil dinas polisi jenis Xenia berwarna silver.
Tersangka ASR terlibat dalam aksi melawan petugas dan turut membantu RS dalam menghalangi upaya petugas mengambil kendaraan dinas yang terjebak di area tertutup portal.
Selain itu, tersangka LA diketahui sebagai pihak yang menghasut anggota ormas dan warga sekitar untuk membakar mobil milik polisi dengan berteriak dan mengajak massa secara langsung.
Baca Juga: KKI Bertindak Tegas, Izin Praktik Dokter Kandungan Cabul di Garut Dicabut!
Terakhir, tersangka LS diduga melakukan perusakan terhadap mobil dinas milik anggota kepolisian dari Polres Depok.
Kelima tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 18 April, ketika tim Satreskrim hendak menangkap tersangka TS.