Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Psikologi untuk Calon Dokter Spesialis

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual oleh oknum dokter. (Pixabay/orzalaga)
Ilustrasi pelecehan seksual oleh oknum dokter. (Pixabay/orzalaga)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan perlunya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan tenaga medis, menyusul viralnya kasus pemerkosaan oleh seorang dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menkes menyatakan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis harus diperbaiki secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam konferensi pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis pada Senin, 21 April 2025, Budi menekankan perlunya reformasi konkret dan sistematis dalam pendidikan dokter spesialis.

Baca Juga: Remaja Hilang di Hutan Saat Berburu Babi, SAR Jambi Perpanjang Pencarian 3 Hari

Salah satu kebijakan yang mulai diterapkan adalah mewajibkan tes psikologi bagi calon dokter spesialis. Tes ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para peserta sejak awal masa pendidikan.

Tak hanya dilakukan saat rekrutmen, tes psikologi ini juga akan dilakukan secara berkala, yaitu setiap enam bulan, untuk memantau kondisi mental para dokter residen selama menjalani pendidikan.

Langkah ini diambil agar para tenaga medis dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya potensi risiko dari sisi psikologis.

Baca Juga: Rekor Baru! Harga Emas Antam Mencapai Hampir Rp 2 Juta per Gram

Selain tes psikologi, Budi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen dokter spesialis.

Ia menekankan bahwa sistem seleksi harus bebas dari preferensi atau perlakuan khusus yang dapat memicu kesalahan dalam pemilihan calon dokter.

Dengan pendekatan ini, Kemenkes berharap bisa mencegah munculnya individu-individu yang tidak layak secara mental dan etik dalam dunia kedokteran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X