KALTENGLIMA.COM - Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024.
Peninjauan ini dilakukan agar rencana pemindahan sejalan dengan perkembangan terbaru dalam pembangunan IKN serta prioritas nasional, sehingga lebih terarah dan relevan.
Ia menjelaskan bahwa surat penundaan telah dikirimkan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN pada 24 Januari 2025.
Baca Juga: 510 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Cari Iptu Tomi Marbun
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemindahan belum dapat dilakukan karena adanya proses penataan organisasi kerja di berbagai kementerian/lembaga yang termasuk dalam Kabinet Merah Putih. Saat ini, masing-masing instansi masih berada dalam tahap konsolidasi internal.
Rini menambahkan bahwa pembentukan Kabinet Merah Putih memunculkan kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan sumber daya manusia di pemerintahan. Hal ini berdampak pada penempatan ASN serta penataan aset kelembagaan.
Oleh karena itu, pemindahan ASN ke IKN akan dijadwalkan ulang agar sesuai dengan kondisi terkini, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan final dari Presiden karena Perpres terkait pemindahan belum ditandatangani.