KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Nusa Tenggara Barat memasuki tahap baru setelah Polda NTB resmi menahan LRR, seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi.
Penahanan ini dilakukan pada Senin, 21 April 2025, setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LRR sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan mahasiswa.
Alat bukti yang digunakan oleh penyidik berasal dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan dari para ahli, termasuk ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Baca Juga: Janji Pimpinan KPK untuk Segera Memeriksa Ridwan Kamil
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa ada cukup alasan hukum untuk menjerat LRR sebagai tersangka.
Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa mahasiswa memberanikan diri untuk melapor, dengan dukungan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB.
Menurut KSKS NTB, korban berasal dari berbagai kampus tempat LRR mengajar dan mengalami pelecehan dalam bentuk ucapan hingga tindakan fisik yang melewati batas hubungan dosen dan mahasiswa.
Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Mendalam
Beberapa korban bahkan mengalami trauma yang berdampak pada kegiatan perkuliahan mereka.
Setelah kasus ini mencuat, kampus tempat LRR mengajar mengambil tindakan dengan memberhentikan yang bersangkutan, meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai pendampingan terhadap para korban.
Artikel Terkait
Soeharto Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Mensos Jelaskan Alasannya
Bahlil Melantik Pengurus KPPG Periode 2024-2029, Hetifah Ketua Umum-Atalia Wakil
Ingin Perempuan RI Teladani Kartini, Annisa Pohan Yudhoyono: Berani-Mandiri
Paus Fransiskus Wafat, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Mendalam