KALTENGLIMA.COM - Tamara Tyasmara menyampaikan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Yudha Arfandi (YA), terpidana dalam kasus pembunuhan putranya, Dante.
Baginya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hukum masih berjalan dan memberikan bentuk keadilan yang selama ini ia perjuangkan.
"Pastinya setelah dapat kabar kalau majelis hakim di Mahkamah Agung RI menolak kasasinya YA, aku bersyukur atas putusan ini. Setidaknya hukum tetap berjalan dan memberikan bentuk keadilan yang selama ini kami perjuangkan," ujar Tamara Rabu, 23 April.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Resmi Diangkat jadi PPPK di Bogor
Namun, Tamara juga menyadari bahwa apapun hukuman yang dijatuhkan tidak akan mampu menggantikan rasa kehilangan mendalam yang ia alami sebagai seorang ibu. Ia menegaskan, rasa sakit itu akan selalu ada.
"Tapi sejujurnya, hukuman apapun nggak bisa menghapus rasa kehilangan kami. Dan tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante kembali ke dunia ini. Sebagai seorang ibu, rasa sakit itu akan selalu ada," lanjutnya.
Tamara juga menyatakan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah merenggut nyawa anaknya yang masih berusia enam tahun.
Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 34 Kilogram Jaringan Internasional
"Dalam hati kecil saya, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati atau seumur hidup, karena nyawa yang sudah dihilangkan itu bukan hal kecil. YA sudah menghilangkan nyawa anak saya, Dante, yang masih usia 6 tahun," katanya.
Meski begitu, Tamara menyadari bahwa keadilan di dunia memiliki batas. Ia pun menggantungkan harapan kepada keadilan Tuhan.
"Tapi saya juga tahu, keadilan dunia punya batas. Dan saya hanya bisa terus berharap Allah akan memberikan keadilan yang lebih tinggi di akhirat nanti. Amiin," tutupnya.
Baca Juga: Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Kasus ke Luar Negeri Tanpa Izin
Putusan penolakan kasasi YA ini tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung, yang secara otomatis menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap YA.
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana (ketua), Tama Ulinta Br Tarigan, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo (anggota).