KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 26 kendaraan bermotor dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa di antara kendaraan yang disita terdapat Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, Yamaha NMAX, serta satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tessa menjelaskan bahwa kendaraan Royal Enfield tersebut kini telah dipindahkan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Film Jumbo Cetak Rekor Baru, Ini Dia Deretan 5 Film Terlaris April 2025
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: China Bantah Ada Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Impor
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.