KALTENGLIMA.COM - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 47 kilogram.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Baca Juga: Tunggakan Hampir Rp 1 M, Yayasan Mitra Dapur MBG Berkomitmen Bayar
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Lubuk Alung.
Dalam pemeriksaan mobil, ditemukan ganja seberat 5 kilogram dan dua orang pelaku berhasil diamankan di tempat. Berdasarkan keterangan mereka, diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan penyerahan 42 kilogram ganja di daerah Padang Sarai.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Kolom Abu Capai Ketinggian 800 Meter
Petugas kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapati dua karung berisi ganja.
Satu karung besar berwarna hijau ditemukan di bawah kompor dapur, berisi 23 paket ganja, sedangkan satu karung besar berwarna putih ditemukan di kamar mandi, berisi 19 paket ganja.
Dengan keberhasilan ini, Polda Sumbar menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Artikel Terkait
Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Legislator DPR Sarankan Pemerintah Lakukan Evaluasi
Keluarga Pengantin Wanita Keroyok Pengantin Pria di Sulteng, Pelaku Diburu
Tembok Kolam Ponpes Gontor Magelang Ambrol, 4 Santri Meninggal Dunia
Hari Ini Harga Emas Anjlok!