KALTENGLIMA.COM - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan beberapa jenis narkoba.
Penangkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4).
Seorang sopir angkutan umum yang menyaksikan kejadian merasa curiga melihat pelaku membawa senjata api, lalu melaporkannya kepada polisi yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
Baca Juga: BPBD Kutai Timur Berhasil Tangkap Buaya Pemangsa Anak di Sungai
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang tidak dilengkapi surat izin resmi, disembunyikan di tubuh pelaku.
Selain itu, dari mobil pelaku, petugas juga mengamankan satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan butir obat keras, enam unit ponsel, dan barang bukti lainnya.
Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif untuk penggunaan sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine.
Baca Juga: Ledakan di Bandar Abbas Iran Akibatkan Lebih Dari 1.100 Orang Terluka
Atas kejadian ini, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal atau narkoba.