Klarifikasi Pelindo Mengenai Insiden Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 19:27 WIB
Ilustrasi Jembatan Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi Jembatan Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur.

 

KALTENGLIMA.COM - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Samarinda memberikan penjelasan terkait insiden tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam pada Sabtu malam, 26 April 2025.

Menurut keterangan dari Tim Humas Pelindo Regional 4 Samarinda, Ali Akbar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WITA, di luar jam operasional penggolongan kapal.

Pada saat kejadian, kapal tongkang milik PT SKA tengah melakukan olah gerak tambat untuk menunggu pelayanan penggolongan keesokan harinya.

Baca Juga: Singapura Jadi Kota Wisata Terbersih di Dunia, Roma Paling Kotor

Ali Akbar menjelaskan bahwa saat proses olah gerak tersebut, tali pengikat antara tugboat dan tongkang putus, sehingga tongkang hanyut terbawa arus ke arah bawah jembatan.

Upaya penahanan oleh tugboat tidak berhasil, sehingga pihak kapal melaporkan kejadian tersebut kepada kepanduan Pelindo untuk meminta bantuan evakuasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Pelindo mengerahkan dua kapal tunda untuk mengevakuasi tongkang, yang saat itu sudah melintas di bawah jembatan dan mendekati Jety Pertamina.

Baca Juga: BP Haji Pastikan Kesiapan Layanan Haji Jelang Keberangkatan Jemaah

Akhirnya, tongkang berhasil dievakuasi ke area dekat Masjid Jami' Darun Ni'mah, Karang Asam. Ali Akbar menegaskan bahwa Pelindo bertindak sebagai pihak yang membantu evakuasi untuk menjaga keselamatan pelayaran dan melindungi lingkungan maritim di wilayah kerja mereka.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, yang meninjau lokasi kejadian, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa insiden tersebut tidak seharusnya terjadi.

Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 yang menetapkan zona steril sejauh 500 meter di sekitar jembatan dan 5 kilometer di sepanjang kanan kirinya.

Baca Juga: Jangan Dibeli! Inilah Daftar Produk Marshmallow Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal

Menurutnya, pelanggaran ini sudah masuk ranah pidana. Sapto juga meminta pertanggungjawaban dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X