nasional

Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa Akhirnya Divonis Penjara

Senin, 28 April 2025 | 14:50 WIB
Badak bercula satu ( Badak Jawa ) (Tangkapan layar Youtube Dunia Binatang)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan menyatakan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap pelaku perdagangan cula badak Jawa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi yang mereka lakukan serta kepada MA atas keputusan yang dinilai tepat untuk memperkuat upaya perlindungan badak Jawa dari ancaman perdagangan ilegal.

Putusan MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan 60 Guguran Lava Usai 121 Kali Gempa

Dalam putusan kasasi, Willy dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari transaksi cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon, habitat terakhir spesies tersebut, di mana Willy diduga kuat terlibat sebagai pembeli.

Selain Willy, sejumlah pelaku lain dalam kasus perburuan di Ujung Kulon telah lebih dulu dijatuhi hukuman berat. Pada Februari 2025, majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Sahru, serta 11 tahun bagi lima terdakwa lainnya, ditambah denda Rp100 juta.

Baca Juga: Polda Riau Sasar Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penyelundupan 12,82 Kg Sabu ke Surabaya

Sementara itu, Yogi Purwadi, yang berperan sebagai perantara penjualan cula, telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta pada Juli 2024.

Keputusan-keputusan ini menjadi penegasan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan ruang toleransi terhadap perdagangan satwa langka.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB