KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan dua orang dari pihak swasta, yakni Isti Deaputri dan Danar Andika.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE selama 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016 hingga 2019.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Keracunan di Lapas Bukittinggi Bertambah jadi Empat Orang
Dugaan korupsi ini bermula dari tidak adanya rencana pembelian gas dari PT IAE dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN untuk tahun 2017 yang disahkan pada Desember 2016.
Namun demikian, pada Agustus 2017, Danny Praditya memberikan instruksi kepada Head of Marketing PGN, Adi Munandir, untuk mempresentasikan rencana kepada sejumlah perusahaan penjual gas. Adi kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan, guna membahas potensi kerja sama.
Setelah melalui beberapa proses, pada awal November 2017, kedua perusahaan menandatangani kerja sama, dan PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Laporan BPK menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian senilai jumlah tersebut.