KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, hadir langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka duduk berdampingan.
Dalam pantauan di lokasi pada Kamis (8/5/2025) pukul 09. 41 WIB, Pulung mengenakan baju berwarna hitam, sementara Dewi tampil anggun dengan baju batik. Di samping mereka, duduk pula mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy).
Saat Hasto memasuki ruang sidang, ia menyapa dan bertegur sapa dengan Pulung, Dewi, dan FX Rudy. Selain mereka, hadir juga Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf.
Baca Juga: Bapak-Anak Tewas Akibat Kebakaran di Jakut, Istri Alami Luka Bakar
Hasto kemudian duduk di bangku pengunjung, menunggu sidang dimulai, sementara para pendukungnya juga hadir dengan mengenakan pakaian berwarna hitam.
Hari ini, jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam persidangan, yaitu staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan petugas keamanan kantor DPP PDIP, Nur Hasan.
KPK sebelumnya telah mendakwa Hasto atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi usaha KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Luna Maya Memukau dengan Makeup Glowing dan Manglingi di Acara Akad Nikah
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto juga didakwa karena menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan dapat mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama dengan dua orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Saeful Bahri telah dijatuhi vonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Promo Spesial! Caramel Macchiato 1 Liter Point Coffee Cuma Segini
Selain itu, Hasto juga didakwa karena menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan dapat mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama dengan dua orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Saeful Bahri telah dijatuhi vonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam pengejaran.