"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).
Baca Juga: Bisa Diamalkan Setiap Hari, Doa Bebas Hutang
Artikel Terkait
DPRD Murung Raya Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Rumiadi : Amanat Konstitusi
Waket I DPRD Mura Motivasi Pelajar, Tekankan Pentingnya Pendidikan
DPRD Minta Investor Berperan Aktif dalam Kesiapsiagaan Bencana
Kebersamaan Nino Fernandez dan Steffi Zamora Dipernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan
Bisa Diamalkan Setiap Hari, Doa Bebas Hutang