nasional

Sidang Hasto Kristiyanto Dihadiri Anggota Komisi III DPR hingga FX Rudy

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:24 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto soal kasus Harun Masiku memanas, pengacara klaim tudingan KPK tidak dibuktikan oleh saksi. (HukamaNews.com )

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

Baca Juga: Bisa Diamalkan Setiap Hari, Doa Bebas Hutang

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB