KALTENGLIMA.COM - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara putusan bebas Ronald Tannur.
Kuasa hukum Heru, Farih Romdoni Putra, menyampaikan bahwa permohonan banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan banding, menurut Farih, karena beberapa poin penting dalam pembelaan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Baca Juga: Ketua Baru Dewan Pers: Komaruddin Hidayat Diangkat untuk Periode 2025–2028
Salah satunya adalah tuduhan bahwa kliennya menerima uang dari Lisa, yang menurut Farih tidak pernah terbukti secara hukum.
Ia juga menyebut bahwa pada hari yang disebut terjadi pembagian uang antar hakim, Heru tidak berada di Surabaya.
Menanggapi upaya banding dari pihak Heru, Kejaksaan Agung memastikan akan menempuh langkah hukum serupa.
Baca Juga: Bupati Heriyus Berikan Motibasi Peserta PPPK Tahap II yang Beradu Nasib
Jaksa penuntut umum akan mengajukan banding demi menjaga proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Heru merupakan salah satu hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dita Aaliyah.