KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memaparkan kasus seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TK yang ditahan karena diduga memproduksi serta menjual konten pornografi secara daring di Indonesia.
TK diketahui menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas terlarang tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 16 Mei 2025 ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan akun media sosial X bernama @oliver\_woodx yang mempromosikan konten video pornografi berbayar dan terhubung ke grup Telegram sebagai sarana transaksi.
Baca Juga: KJRI sebut Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal
Melalui sistem pengenalan wajah dan data imigrasi, pemilik akun berhasil diidentifikasi sebagai TK.
Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dari Bangkok dan tinggal di Bali dengan gaya hidup backpacker, serta mencari lawan main untuk video pornonya dari tempat hiburan malam. Dua WNI disebut menjadi korban dalam kasus ini.
TK ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai ketika hendak pergi ke Kuala Lumpur. Setelah dipindahkan ke Jakarta pada April, penyidik menyita berbagai alat elektronik yang digunakan untuk memproduksi dan menyimpan konten porno.
Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung
Analisis forensik digital membuktikan keterlibatannya melalui akun @oliver\_woodx.
TK dijerat dengan pasal keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Proses hukum kini tengah berlanjut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.