KALTENGLIMA.COM - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tersebut.
Penangkapan dilakukan di Solo pada malam hari, seperti dikonfirmasi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menelaah kemungkinan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Akun X KPU Sempat Diretas: Konten Asing Sudah Di-takedown
Proses penyidikan juga melibatkan pengumpulan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 1 Maret 2025.
Berdasarkan catatan kurator, total utang yang harus dibayarkan kepada para kreditur mencapai Rp29,8 triliun, yang mencakup berbagai jenis kreditur seperti konkuren, preferen, dan separatis.
Baca Juga: Polda Metro Rayakan Harkitnas Sebagai Momentum untuk Mempertahankan Persatuan
Salah satu keputusan penting dari rapat kreditur adalah tidak dilanjutkannya operasional perusahaan, yang kemudian diikuti dengan proses penyelesaian utang.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa lebih dari 11 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja secara bertahap sejak Agustus 2024.
Artikel Terkait
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi
Kabar Duka! Suami Najwa Shibah, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Golkar Mengawal Koperasi Merah Putih Prabowo, Percaya Akan Sukses
Viral, Seorang Bayi Perempuan Ditemukan Selamat di Rumah Kosong di Bogor