KALTENGLIMA.COM - Fazal Abbas, seorang warga negara Pakistan, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap menyalahgunakan visa kunjungan selama berada di Indonesia.
Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider dua bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Tuntutan ini disampaikan JPU Alfian dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang digelar pada Rabu, 21 Mei, dengan Fazal Abbas didampingi penerjemah bahasa selama persidangan.
Baca Juga: WN AS Produksi Konten Porno di Indonesia Ditangkap, Dirjen Imigrasi Lakukan Pemaparan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fazal Abbas terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Desember 2024 menggunakan visa kunjungan.
Namun, sebulan kemudian, ia berpindah ke Banda Aceh dan mulai berjualan lukisan kaligrafi, yang menurut pengakuannya merupakan karya sang adik yang berada di Palestina. Jaksa menegaskan bahwa visa kunjungan tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis.
Baca Juga: KJRI sebut Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal
Dalam pembelaannya, Fazal Abbas memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, dengan alasan kondisi kesehatannya yang buruk serta situasi politik di negaranya, Pakistan, khususnya terkait ketegangan dengan India.
Majelis hakim yang diketuai Said Hasan menjadwalkan pembacaan putusan akan dilakukan pada sidang berikutnya, Rabu pekan depan.