KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seluruh tersangka diketahui berasal dari internal Kemnaker, termasuk dua mantan pejabat tinggi, yaitu Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Penetapan kedelapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Situs Lama PeduliLindungi yang Sebelumnya Disusupi Konten Judi Kini Sudah Diblokir
Selain dua nama tersebut, enam tersangka lainnya terdiri dari WP yang menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), GW yang merupakan Kepala Subdirektorat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator, serta tiga staf lainnya berinisial PCW, JS, dan AE.
Meski belum diumumkan secara resmi kepada publik, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya delapan tersangka yang telah ditetapkan, namun menegaskan bahwa rincian konstruksi perkara dan pasal yang dikenakan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia, yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Binapenta dan PKK.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan, Inilah Jumlah Tunjangan Lembur PNS di 2026
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan praktik yang berlangsung selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada 20 Mei, dan menyita tiga mobil sebagai barang bukti.