KALTENGLIMA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat serta sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggarnya.
Puan menyebut penahanan ijazah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang merendahkan martabat pekerja.
Baca Juga: Kemenkes Infokan 99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia
Dalam edaran tersebut, pemerintah melarang penahanan bukan hanya terhadap ijazah, tetapi juga dokumen penting lainnya seperti paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kompetensi.
Meski begitu, aturan masih memberikan pengecualian jika dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan, dengan syarat adanya perjanjian tertulis dan jaminan keamanan dokumen.
Puan menyoroti bahwa praktik penahanan dokumen banyak terjadi di sektor pekerja dengan pendidikan menengah ke bawah, dan sering kali tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Tewas Usai Terjatuh dari Atas Gedung Lotte Avenue Jaksel
Puan mendorong agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan, terutama di kawasan industri.
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan memperjuangkan agar praktik serupa dihapuskan melalui regulasi yang lebih kuat. Menurutnya, negara harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan amanat konstitusi.