KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam mobil dan satu sepeda motor dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dua dari kendaraan tersebut diketahui bermerek BMW, masing-masing berwarna oranye dan putih, dan saat ini telah diamankan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sejak 20 Mei.
Meski begitu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan secara rinci merek dan jenis kendaraan lainnya yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada 20 dan 21 Mei.
Baca Juga: Anggota DPRD Barut Nurul Anwar Harap Pemdes Lebih Kreatif Mengelola Anggaran Dana Desa
Ia menyebut penyidik masih mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi, apakah sebagai alat yang digunakan atau merupakan hasil dari kejahatan itu sendiri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Di antara tersangka tersebut terdapat Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Otentik, Roy Suryo Masih Ragu
Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023 dan dijerat dengan Pasal 12e atau 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Terdakwa Pembunuhan Komang Terbukti Bersalah, Divonis 19,5 Tahun
Demo Mahasiswa Uncen Ricuh: Empat Polisi Terluka, Truk Operasional Dibakar
KPK Amankan 6 Mobil dan 1 Motor dari Penggeledahan Kasus Kemenaker
Gegara Disuruh Perbaiki Keran, Pria Wonosobo Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas