KALTENGLIMA.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar. Usai pemeriksaan, Purwati langsung ditahan di Mapolres Karanganyar pada Kamis malam.
Selain dirinya, pejabat fungsional bagian perencanaan dinas kesehatan, Amin, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Kecam Praktik Tahan Ijazah Pekerja
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Bukti tersebut mencakup dokumen, laptop, dan kuitansi pembayaran yang disita dari kantor dinas kesehatan.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya praktik manipulasi dalam pengadaan alat kesehatan senilai Rp13 miliar melalui sistem e-katalog, termasuk pengaturan pemenang tender. Belasan saksi telah diperiksa dalam rangka pengumpulan keterangan.
Baca Juga: Kemenkes Infokan 99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Barang-barang yang dimaksud dalam pengadaan mencakup ribuan unit alat kesehatan berbagai jenis, mulai dari peralatan kecil hingga alat besar seperti timbangan dan alat pengukur yang didistribusikan ke posyandu.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi secara administratif dan tidak menyediakan pengacara untuk pejabat yang terjerat kasus hukum.