nasional

Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Gratis

Selasa, 27 Mei 2025 | 22:51 WIB
Ilustrasi biaya bea balik nama kendaraan bermotor (Pinterest @sahrul_ddv)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. 

Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa biaya.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Baca Juga: Anggota DPRD Thosibae Limin Apresiasi dan Dukung Upaya Polres Kapuas Dalam Memberantas Peredaran Narkoba

Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Hal ini berarti bahwa transaksi untuk kendaraan bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB, sehingga memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama atas kendaraan bekas yang dimiliki.

Baca Juga: Legislator DPRD Kapuas Abdullah Apresiasi Dukung Peran Polri dalam Penurunan Stunting Melalui Gebyar Posyandu Presisi

Agus Fatoni juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, untuk tidak menunda-nunda proses balik nama.

Selain karena tidak ada lagi beban biaya, hal ini juga penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti kesulitan saat mengurus pajak kendaraan, perpanjangan STNK, atau saat kendaraan terlibat dalam peristiwa hukum.

Hal ini penting agar data kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan, tetapi juga memperkuat akurasi data kendaraan bermotor nasional.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB