KALTENGLIMA.COM - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengimbau agar penyelenggara pemotongan hewan kurban tidak membuang limbah hewan ke sungai karena dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan gangguan terutama pada masyarakat sekitar.
Selain itu, Pramono juga meminta wali kota, terutama di wilayah Jakarta Pusat, untuk menertibkan lokasi penjualan hewan kurban yang selama ini kerap mengganggu kenyamanan umum, seperti yang berlangsung di tengah jalan atau taman. Ia menekankan agar hewan kurban ditempatkan di lokasi yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kematian Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SD di Makassar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mendorong penerapan prinsip Eco Qurban dalam pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 H.
Prinsip ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Eco Qurban menekankan agar limbah seperti darah dan bagian hewan kurban lainnya tidak dibuang sembarangan ke selokan atau sungai demi menjaga kenyamanan warga dan kelestarian ekosistem.